Home / Rubrik / Berita

Zakat Dengan Kredit Card apa Boleh ?

gambar-headline
Indonesia Post Views: 154

Mengingat Saat Ini Kartu Kredit Menjadi salah satu alat bayar , tak jarang fungsinya sudah di gunakan di berbagai layanan jasa. Tak Jarang juga sebagai lembaga zakat para donatur menanyakan apakah dapay melakukan pembayaran zakat menggunakan Kartu Kredit? 

 

Pertanyaan ini , sebenarnya dapat dijawab dengan menggunakan Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, yang mana dalam Fatwa tersebut disebutkan DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Kartu kredit syariah itu diperkenankan jika tidak mengenakan bunga, peruntukan transaksinya halal,juga tidak di pergunakan untuk transaksi yang sifatnya kionsumtif sehingga menambah hutang yang tidak perllu 

 

sehingga tentunya kartu kredit syariah dapat menjadi pilihan para donatur sebagai salah satu alat pembayaran yang digunakan untuk membayar Zakat. 

 

OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) merilis Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai Kartu Kredit Syariah Ini : 

 

  1. Memenuhi prinsip syariah karena bank penerbit harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN.
  2. Memiliki skema perjanjian, Syariah Card memiliki tiga jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Tiga jenis perjanjian itu adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).
  3. Tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.
  4. Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.

Fee merupakan biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna sehingga bersifat fluktuatif.

  1. Denda tunggakan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti kartu kredit konvensional, penunggak tagihan Syariah Card juga akan dikenakan denda sebagai cara untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu hanya perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.
  2. Didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional karena penerbit kartu kredit syariah juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh benua seperti Mastercard maupun VISA.

 

Lalu pastikan Jumlah penghasilan donatur yang akan menunaikan Zakat Mal, Mencapai 85 Gram Emas atau Lebih saat menunaikan zakat penghasilan, zakat tabungan, maupun zakat perniagaan . Selamat Menunaikan Zakat Mal Untuk menyongsong keberkahan di awal tahun 2024.

 


Author

img-author

Rizqi Astera Ayuningtyas

5 bulan yang lalu