BERSAMA...KITA WUJUDKAN CITA-CITA MEREKA *** MARI PEDULI MARI BERBAGI ***

PEMBERIAN ZAKAT UNTUK BEASISWA

Oleh : Admin - Diposting Tanggal 21/01/2010 09:46


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah :

 

Memperhatikan :

1.      Penjelasan Menteri Pendidikkan dan Kebudayaan RI Prof. DR. Ing. Wardiman Djojonegoro dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasan Basri pada hari kamis tanggal 25 Januari 1996.

2.      Rapat Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia tanggal 13 Februari 1996.

 

Mengingat :    

1. Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW

2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama

Indonesia 1995 - 2000.

Dengan bertawaqal kepada Allah SWT

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pemberian zakat untuk beasiswa sebagaimana terlampir

pada Surat Keputusan Fatwa ini.

Di tetapkan  di : Jakarta

Pada Tanggal  : 29 Ramadhan 1416H

                        19 Februari 1996M



                                                   DEWAN PIMPINAN
                                       MAJELIS ULAMA INDONESIA


                       Ketua Umum,                                             Sekretaris Umum

KH. HASAN BASRI                               DRS. H.A. NAZRI ADLANI


 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang : Pemberian Zakat untuk Beasiswa

Nomor : Kep- 120/MUI/II/1996

 

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Ramadhan 1416 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu :

Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikkan, khususnya pemberian beasiswa.

Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut :

Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikkan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fi sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian f i sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah "lafaznya umum". Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :

Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar/mahasiswa/sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :

1. Berprestasi akademik

2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.

3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.


Di tetapkan  di : Jakarta

Pada Tanggal  : 29 Ramadhan 1416H

                        19 Februari 1996M


 

Ketua Umum,                                      Ketua Komisi Fatwa,

                 

 

     KH. HASAN BASRI                       PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML


 

Sumber :

Himpunan Fatwa MUI

http://www.mui.or.id



 
Donasi SMS Click untuk info detail
Prog Wakaf Click untuk info detail