PEMBERIAN ZAKAT UNTUK BEASISWA
Oleh : Admin - Diposting Tanggal 21/01/2010 09:46


Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah :
Memperhatikan :
1. Penjelasan Menteri Pendidikkan dan Kebudayaan RI Prof. DR. Ing. Wardiman Djojonegoro dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasan Basri pada hari kamis tanggal 25 Januari 1996.
2. Rapat Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia tanggal 13 Februari 1996.
Mengingat :
1. Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama
Indonesia 1995 - 2000.
Dengan bertawaqal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang pemberian zakat untuk beasiswa sebagaimana terlampir
pada Surat Keputusan Fatwa ini.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 29 Ramadhan 1416H
19 Februari 1996M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang : Pemberian Zakat untuk Beasiswa
Nomor : Kep- 120/MUI/II/1996
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Ramadhan 1416 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu :
Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikkan, khususnya pemberian beasiswa.
Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut :
Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikkan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fi sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian f i sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah "lafaznya umum". Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :
Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar/mahasiswa/sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :
1. Berprestasi akademik
2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 29 Ramadhan 1416H
19 Februari 1996M
Ketua Umum, Ketua Komisi Fatwa,
KH. HASAN BASRI PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML
Sumber :
Himpunan Fatwa MUI